Bawaslu Kota Bengkulu Selidiki 2 Dugaan Pelanggaran Pilkada: 1 Dihentikan, 1 Diteruskan ke KPU

Sabtu 12-10-2024,18:16 WIB
Reporter : Ajeng Prettylia
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu menyelidiki dua dugaan pelanggaran Pilkada di Kota Bengkulu.

Dugaan pertama terkait penggunaan fasilitas negara dalam kampanye karena lokasi yang digunakan diduga merupakan aset pemerintah. 

BACA JUGA:SPT Jukir di 20 Titik Areal Pasar Minggu Telah Habis, Bapenda Larang Lakukan Pungutan

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Bawaslu menemukan bahwa gedung tersebut belum tercatat sebagai aset pemerintah. 

"Gedung itu belum tercatat sebagai aset pemerintah, meskipun dibangun dengan anggaran daerah," kata Ahmad Maskuri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Rakerwil PKS Bahas Kemenangan di Pilkada, Kader Maju di Kota Bengkulu dan Rejang Lebong Fokus Utama

Oleh sebab itu, tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pilkada ini dihentikan.

Kemudian, pelanggaran kedua terkait dengan administrasi kampanye. Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, setiap kegiatan kampanye harus diberitahukan terlebih dahulu kepada kepolisian, dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu. 

BACA JUGA:Tidak Ada Uang untuk Beli Rokok, 2 Pemuda Kota Bengkulu Nekat Bobol Rumah

Dalam kasus ini, pemberitahuan baru disampaikan setelah kegiatan berlangsung, sehingga terjadi pelanggaran prosedur.

"Pemberitahuan kampanye disampaikan terlambat, setelah acara selesai, sehingga ada pelanggaran administrasi," jelas Ahmad pada Sabtu, 12 november 2024

BACA JUGA:Kecamatan Sukaraja Penerima Terbanyak Bantuan Beras 10 Kg di Seluma, Ada 2.234 Penerima

Berdasarkan hasil penyelidikan, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melanjutkan kajian terkait pelanggaran administrasi ini. 

"Pelanggaran administrasi akan kami teruskan ke KPU, sementara dugaan penggunaan fasilitas negara dihentikan," tutup Ahmad.

(Ajeng)

Kategori :