Kadis Dikbud Seluma Sebut PPPK Ingin Sertifikasi Wajib Tambah Jam Mengajar

Selasa 15-10-2024,15:22 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru di Kabupaten Seluma, jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru harus memilik jam mengajar 24 jam.

Karena banyak dari PPPK hanya memiliki jam wajib mengajar sebanyak 18 jam, sehingga dibutuhkan 6 jam tambahan untuk mendapatakan tunjang sertifikasi guru.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Gandeng BRIN Gelar FGD Produk Unggulan Daerah

"Belum seluruh PPPK ini sudah mendapatkan sertifikasi hanya beberapa saja, karena jam mengajar mereka yang wajib 18 jam dan masih ada kekurangan. Untuk guru PPPK yang hendak mendapatkan sertifikasi juga wajib mengajar 24. Jika di sekolah tersebut tidak memiliki jam lagi, maka silahkan mencari jam ke sekolah terdekat dengan sesuai bidang studi masing masing," ujar Farzian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Seluma.

BACA JUGA:Polisi Masih Tunggu Kelengkapan Berkas 7 Tersangka Penyegel Kantor Desa Dusun Baru

Hanya saja untuk mendapatkan jam mengajar tambahan, kara Farzian, guru tersebut tidak bisa pindah dari sekolah induk sesuai penempatan saat pengangkatan.

"Yang jelas penempatan PPPK ini mengajar berdasarkan dapodik dan tidak bisa pindah sekalupun telah diangkat menjadi PPPK," sampainya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO

Ditambahkannya, setiap guru yang hendak mendapatkan sertifikasi wajib mengajar 24 jam. 

Jika ini telah terpenuhi, maka verifikasi data nantinya akan diterbitkan SK penerima sertifikasi dari Kemendikbud.

BACA JUGA:Pengusaha Kopi Kepahiang Sebut Tidak Ada Alasan untuk Tidak Mendukung Rohidin

"Untuk sertifikasi tahun 2024 ini triwulan ke 3 saja masih verifikasi data dan SK belum terbit," ujarnya.

(Jul)

Kategori :