BENGKULU, BETVNEWS - Dalam sidang lanjutan terkait dugaan korupsi penggunaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Mukomuko periode 2016–2021, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menghadirkan saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, S. Apriansyah.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Hamza dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko.
BACA JUGA:Pasca Ditetapkan Tersangka, Keluarga Murman Effendi Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli auditor menjelaskan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana BLUD RSUD Mukomuko yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4,8 miliar.
Penyimpangan tersebut termasuk mark-up pada pembelian kebutuhan rumah sakit, tidak adanya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tambahan, serta pemotongan sebesar 3,5% dari setiap pencairan dana pihak ketiga yang digunakan untuk keperluan di luar kebutuhan rumah sakit.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetapkan Lokasi Tes SKD CPNS Tahun 2024 di Gedung Asrama Haji
Ketua tim JPU sekaligus Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mukomuko, Agrin Nico, menegaskan bahwa keterangan saksi ahli ini memperkuat dakwaan terkait penyalahgunaan dana BLUD RSUD Mukomuko sejak tahun 2016 hingga 2021.
Ia juga menambahkan bahwa tidak ada bantahan dari ketujuh terdakwa terhadap keterangan yang disampaikan saksi ahli auditor Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bengkulu Tengah Gelar Operasi Zebra Nala 2024, Berikut Pelangaran yang Ditindak
"Setelah dilakukan audit oleh tim auditor Kejati Bengkulu, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,8 miliar pada penggunaan dana BLUD RSUD Mukomuko periode 2016–2021, dan hal tersebut telah diakui oleh ketujuh terdakwa saat proses penyidikan," ujar Agrin Nico.
BACA JUGA:Kadis Dikbud Seluma Sebut PPPK Ingin Sertifikasi Wajib Tambah Jam Mengajar
Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus korupsi ini adalah mantan Direktur RSUD Mukomuko periode 2016–2020, T.A., mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016–2019, A.F., mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis 2017–2021, H., mantan Staf Verifikasi BLUD 2016–2021, K.N., Bendahara Pengeluaran BLUD 2020–2021, J.M., mantan Kepala Bidang Keuangan, A., dan mantan Kepala Bidang Pengeluaran 2016–2018, H.F. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.
(Rls)