BENGKULU, BETVNEWS - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kaur menegaskan pelayanan pernikahan di hari libur tetap berjalan hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Kaur, Muhammad Soleh menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu Kemenag RI telah mengklarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai larangan pernikahan di hari libur setelah diterbitkan PMA No 22 Tahun 2024.
Klarifikasi ini muncul setelah banyaknya salah paham yang menganggap bahwa PMA melarang pernikahan di luar jam kerja.
"Pada dasarnya PMA tersebut dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, adapun untuk pelayanan nikah di kantor KUA hanya bisa dilaksanakan selama hari kerja yaitu hari Senin sampai Jumat dan itu bebas biaya atau gratis," kata Muhammad Soleh, Rabu 16 Oktober 2024.
Muhammad Soleh menjelaskan kendati demikian yang libur itu hanya kegiatan di kantor KUA saja.
BACA JUGA:Dua Perahu Nelayan Pantai Malabro Karam Diterjang Gelombang Tinggi
Sedangkan penghulu tetap melayani jika ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan di hari libur dan pelaksanaannya di luar kantor KUA.
Yang artinya kehadiran penghulu tidak hanya sebatas di jam kantor saja.
Untuk diketahui pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-Undang jika sudah melengkapi syarat syarat yang telah ditentukan pelaksanaan nikah bisa dilaksanakan di luar kantor KUA baik di rumah, tempat ibadah atau di tempat lainnya.
"Jadi yang perlu dicatat yaitu pelaksanaan menikah di kantor KUA yang hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja, kalau penghulunya meskipun di hari libur jika ada masyarakat yang ingin menikah tetap bisa melayani," jelasnya.
BACA JUGA:Penderita Diabetes Disarankan Konsumsi Minuman Sehat Ini, Ampuh Menurunkan Gula Darah
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tekankan Efektivitas dan Efisiensi Anggaran hingga Akhir Tahun
Untuk itu kepada calon pengantin tetap memiliki kebebasan penuh untuk memilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah.
Selama semuanya memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.