Aan juga mengingatkan Bank Bengkulu Muara Aman Kabupaten Lebong agar tidak mencairkan anggaran Pemkab Lebong tanpa tanda tangan Pj Sekda yang sah, Doni Swabuana.
BACA JUGA:Pembangunan Kolam dan Pergantian Pagar Kantor Gubernur, Pemprov Bengkulu Anggarkan Rp4 Miliar
"Kami sampaikan kepada Bank Bengkulu untuk tidak melakukan pencairan uang daerah tanpa tanda tangan yang legal," ungkapnya.
Terakhir, kuasa hukum menekankan bahwa tindakan Plt Bupati Lebong bertujuan memastikan birokrasi di Pemkab Lebong berjalan lancar dan tidak terjadi kegaduhan, terutama selama proses Pilkada.
BACA JUGA:Soal Dugaan Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu, Ini Kata Pengelola
"Apa yang dilakukan klien kami sebagai Plt Bupati adalah demi menjaga agar masyarakat Kabupaten Lebong tidak terjebak dalam maladministrasi yang berujung pada pelanggaran hukum akibat tindakan Mahmud Siam," pungkas Aan.
(Ilham)