BETVNEWS - Akhir tahun ini adalah jadwal terakhir bagi kepala daerah yang akan maju kembali pada bursa pilkada untuk melaksanakan mutasi di lingkungan pemerintahannya.
Sebelumnya, pihak Bawaslu Kabupaten Mukomuko telah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah terkait batas akhir pelaksanaan mutasi bagi calon incumbent yakni 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah, yang artinya paling lambat mutasi hanya bisa dilakukan pada 8 januari 2020 mendatang.
Dari keterangan yang disampaikan Bupati Mukomuko dan kepala BKPSDM, sinyal pergerakan gerbong mutasi akan bergerak pada akhir tahun ini.
Namun demikian Bupati Mukomuko Choirul Huda mengingatkan kepada para pejabat dan ASN untuk tidak berlarut-larut memikirkan mutasi yang akan dilaksanakan, pasalnya mutasi tersebut didasari hasil kinerja selama ini dan bukan dilakukan semerta-merta.
"Yang jelas mutasi ini nantinya sudah ada kriteria khusus serta penilaian-penilaian terhadap ASN yang akan dimutasi dan dirotasi berdasarkan kinerja selama ini," jelas Bupati.
Ditambahkannya, semua penjabat dan ASN harus tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan serta kinerja terbaik meskipun nantinya akan dimutasi.
"Untuk seluruh ASN di Kabupaten Mukomuko mari terus fokus bekerja dan jangan terlalu memikirkan mutasi," tutup Bupati. (Jemiand)