BETVNEWS,- Komitmen mewujudkan masyarakat Bengkulu yang bahagia dan religius, walikota Bengkulu H. Helmi Hasan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan cerai bagi seluruh pejabat di lingkungan pemda kota, Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta masyarakat Kota Bengkulu secara keseluruhan.
SE ini dikeluarkan setelah walikota yang sudah menjabat di periode kedua ini melihat tingginya angka perceraian di kota Bengkulu.
“Angka perceraian saat ini sangat menghkawatirkan, 1000 lebih dalam setahun. Padahal dampak perceraian sangat negativ terutama bagi anak-anak, agama pun membenci perceraian,” tegas H. Helmi Hasan.
Bahkan sebagai bentuk keseriusan dalam menekan angka perceraian yang terjadi, walikota mengaku siap memfasilitasi agar pasangan yang berencana untuk bercerai dimediasi.
“Selagi masih ada pihak yang tidak mau cerai, entah itu suami atau istriNya, ya walikota siap memfasilitasi,” tambahnya.
Walikota bahkan menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika perceraian tersebut dilakukan oleh pejabat dan ASN di lingkungan pemda kota. Termasuk jika dilakukan oleh para PTT.
“Kalau dia pejabat kita diberhentikan, nggak boleh perceraian itu,” tutup Helmi.
(Tim)