KKP Hentikan Operasional Kapal Sedot Pasir Laut Milik PT Titan Wijaya di Bengkulu

Sabtu 19-10-2024,14:54 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara operasional kapal sedot pasir laut berbendera Indonesia milik PT Titan Wijaya di dermaga pelabuhan Bengkulu Utara.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa tindakan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku yang memanfaatkan ruang laut tanpa mematuhi ketentuan, terutama yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkuku Catat Realisasi PAD Restoran Baru Mencapai 68 Persen

"Beberapa waktu lalu, kami juga menghentikan dua kapal keruk pasir di Batam. Negara hadir untuk menertibkan agar pengelolaan sumber daya kelautan dapat berlangsung secara lestari dan berkelanjutan. Jika pengelolaan laut dilakukan dengan baik, pemerintah dapat memastikan semua sesuai peraturan. Namun, jika tidak, kami akan mengambil tindakan tegas," ujar Ipunk, sapaan akrabnya.

BACA JUGA:1.164 Pemilih Disabilitas Akan Salurkan Hak Suaranya dalam Pilkada Seluma 2024

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menambahkan bahwa Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Pangkalan PSDKP Lampulo telah menghentikan sementara operasional kapal sedot pasir MV. MSE 42 di perairan Bengkulu pada Kamis, 17 Oktober 2024.

"Kapal berukuran 1.393 GT yang dioperasikan PT. TWJ ini diduga telah melakukan pengerukan pasir laut dan pembuangan (dumping) tanpa dilengkapi dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dari KKP," jelasnya.

BACA JUGA:Dimulai, 5.662 Peserta Tes SKD CPNS Kemenag di Bengkulu Terpusat di Asrama Haji

Sahono juga menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan dan penyegelan MV. MSE 42, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sejak Juni 2022 hingga Agustus 2024, kapal tersebut telah melakukan aktivitas pengerukan dan dumping di area laut sekitar 75.318 meter kubik.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Morning Depression Bisa Dialami Karena Hal Ini, Salah Satunya Adanya Gangguan Mood

"Setiap orang yang memanfaatkan ruang dari perairan pesisir wajib memiliki dokumen KKPRL dari Pemerintah Pusat," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga memberikan pernyataan mengenai Penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Trenggono menjelaskan bahwa ekspor hasil sedimentasi dalam bentuk pasir dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

(Ilham)

Kategori :