BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu kini sedang melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Walikota Bengkulu.
Dugaan ini muncul setelah APK yang dipasang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditemukan di beberapa lokasi yang dilarang, seperti di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sentot Ali Basyah, depan Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP), serta sepanjang Pantai Tapak Paderi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Adu Kambing Mobil Vs Motor di Jembatan Elevated DDTS, 1 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, menyampaikan bahwa saat ini pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tengah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait penanganan APK yang diduga melanggar aturan tersebut.
"Untuk APK yang berada di tempat yang tidak sesuai, Panwascam sedang berkoordinasi dengan PPK," jelas Ahmad pada 19 oktober 2024.
BACA JUGA:Warga Bengkulu Taruh Harapan Besar pada Pemerintahan Prabowo-Gibran
Bawaslu juga berencana melakukan klarifikasi dengan KPU Kota Bengkulu mengenai alasan pemasangan APK di lokasi-lokasi yang telah dilarang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2008 Pasal 17 poin G, serta berdasarkan surat Gubernur Bengkulu tertanggal 17 September 2024.
"Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah keterbatasan tempat menjadi alasan pemasangan di titik tersebut atau ada alasan lain. Surat peringatan akan dikirim jika ditemukan pelanggaran aturan," tambah Ahmad.
BACA JUGA:Periode Januari-Oktober, Damkar Lakukan 106 Penanganan Kebakaran dan 288 Non Kebakaran
Di sisi lain, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menegaskan bahwa lokasi pemasangan APK telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Bengkulu Nomor 481 Tahun 2024.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menekankan pentingnya etika dan estetika dalam pemasangan APK, termasuk tidak dipasang di tempat-tempat terlarang seperti Pantai Panjang, Tapak Paderi, Rumah Bung Karno, dan fasilitas milik pemerintah, tempat ibadah, serta area publik lainnya.
BACA JUGA:Meriani Sosok Pengusaha yang Sangat Peduli dengan Pendidikan di Provinsi Bengkulu
Anggi menekankan bahwa pemasangan APK harus mematuhi aturan guna menjaga kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan.
Namun demikian, dugaan pelanggaran ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk peninjauan lebih lanjut terhadap proses pemasangan APK demi memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Sejajar Tokoh Nasional, Sultan B Najamudin Raih Penghargaan Tokoh Demokrasi Indonesia