BENGKULU, BETVNEWS - Sekretaris DPRD Seluma Deddy Ramdhani mengatakan, pengadaan kendaraan mobil dinas baru telah ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA PPAS) tahun 2025, sebesar Rp 1.4 miliar rupiah.
Anggaran tersebut digunakan untuk pembelian 3 unit mobil dinas unsur pimpinan DPRD.
BACA JUGA:Mom Echy Didapuk Jadi Moderator Debat Pertama Pilwakot Bengkulu 2024
"Di dalam KUA PPAS tahun 2025, anggaran pengadaan kendaraan mobil dinas unsur pimpinan DPRD Seluma sudah disepakati bersama. Jadi, untuk prosesnya kita tindaklanjuti di tahun 2025," kata Dedy Ramdhani Sekwa DPRD Seluma
BACA JUGA:40 Ormas di Bengkulu Deklarasi Dukungan untuk Pasangan Rohidin-Meriani
Menyikapi unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2024-2029 yang menolak pembelian kendaraan mobil dinas dan lebih memilih tunjangan kendaraan dibandingkan kendaraan mobil dinas baru, maka diminta untuk mengajukan secara tertulis.
"Jika unsur pimpinan menolak kendaraan dinas, untuk segera mengajukan secara tertulis ke Setwan lalu akan disampaikan ke Bupati," ujar Sekwan DPRD Seluma Dedy Ramdhani.
BACA JUGA:Monumen Tugu Thomas Parr, Peninggalan Bersejarah yang Terlupakan di Kota Bengkulu
Sementara itu, terkait 3 kendaraan dinas yang lama, tiga unsur pimpinan DPRD Seluma berhak untuk memperoleh kendaraan tersebut.
"Untuk 3 unsur pimpinan DPRD yang lama berhak mempunyai hak memperoleh kendaraan dinas yang lama dengan penjualan secara langsung. Saat ini kendaraan dinas sedang proses penjualan," ujarnya.
(Jul)