Dekan Fakultas Hukum UNIB berharap kegiatan-kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu sebagai wadah pencerdasan bersama.
Koordinator Pusat HKPSI Jansen Lori Yuvindo dalam sambutannya mengatakan, bahwa memahami dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilihan bukan sekadar aspek akademis, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi kita dalam menjaga kelangsungan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:Tidak Sama, Ini 5 Perbedaan Real Food dan Clean Eating, Mana Lebih Baik?
"Perlu bagi kita memahami dengan baik bagaimana proses ini berlangsung dan bagaimana penegakan hukum dijalankan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak," kata Jansen.
Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum. dalam paparan materinya menyampaikan Rancang Bangun Pilkada serentak 2024.
"Kewenangan pembentuk Undang-Undang untuk mengatur rancang bangun penyelenggaraan Pilkada, selain harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum, juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah, khususnya mengenai prinsip kontestasi (contestation) dan partisipasi (participation), karena keduanya merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur peningkatan kualitas demokrasi elektoral," ungkap Hakim MK tersebut.
BACA JUGA:DISUKA Komitmen Majukan UMKM Kota Bengkulu
Setelah itu, materi kedua dilanjutkan oleh Dr. Ardilafiza, S.H., M.Hum., dalam paparannya menjelaskan mengenai akibat keserentakan terhadap sistem ketatanegaraan.
"Semua jabatan politik habis dalam tahun yang sama, Tidak adanya protokoler untuk keberlanjutan, Resiko Politik terhadap stabilitas negara, Sistem Presidensial yang membingungkan serta Pemilihan DPR dan DPRD tidak menjadi perhatian," paparnya.
Seminar nasional ini ditutup dengan tanya jawab antara peserta seminar dan narasumber, dimana para peserta seminar sangat antusias atas kegiatan yang dilaksanakan.
(Rls)