Bawaslu Provinsi Bengkulu Sebut Laporan Money Politik Terhadap Cagub Rohidin Mersyah Tidak Terbukti

Senin 28-10-2024,18:05 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS – Eko Sugianto, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyebutkan laporan dugaan money politics atau politik uang yang dilaporkan terhadap calon gubernur (Cagub) nomor urut 2 Rohidin Mersyah tidak terbukti.

Menurut Eko, setelah melakukan serangkaian proses bersama sentral penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dengan memeriksa sanksi dan terlapor hingga akhir diputuskan tidak memenuhi unsur.

BACA JUGA:717 Guru di Kabupaten Seluma Segera Terima Tamsil pada Awal November

"Setelah melakukan pembahasan Tim Gakkumdu terdiri dari Kejaksaan, kepolisian, belum memenuhi unsur pidana pemilu," kata Eko saat dikonfirmasi pada Senin 28 Oktober 2024.

‎Ia mengatakan, ketentuan yang dimaksud adalah pasal 187 A dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tindak pidana politik uang.

BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Imbau Warga Waspada Penyakit Akibat Kencing Tikus

Pasal ini menyatakan bahwa setiap bentuk pemberian uang atau hadiah dengan maksud memengaruhi pilihan pemilih adalah tindakan yang dilarang.

Namun, dalam kasus ini, Bawaslu menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat diteruskan sebagai tindak pidana.

‎"Kami telah melakukan kajian dan pembahasan bersama Gakkumdu terkait video yang dimaksud. Setelah melakukan kajian lebih lanjut, dapat disimpulkan bahwa video tersebut tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam pasal 187 A Undang-Undang Pemilu. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat diteruskan,” ujar Eko.

BACA JUGA:Peserta CPNS yang Tidak Hadir Tes SKD Masih Bisa Ikut Seleksi Tahun Depan Tanpa Sanksi

‎Dengan keputusan ini, Bawaslu berharap semua pihak, terutama tim sukses dari masing-masing calon, dapat menerima keputusan ini dan tetap menjaga kondusivitas suasana pilkada di Bengkulu.

Bawaslu juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat agar setiap tahapan pilkada berjalan dengan bersih dan transparan tanpa adanya kecurangan.

BACA JUGA:Dikbud Segera Salurkan Alat Kesenian Adat untuk 202 Desa se-Kabupaten Seluma

‎Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait proses Pilkada di Bengkulu dan mencegah isu-isu yang dapat merusak integritas proses demokrasi. 

Untuk diketahui, laporan dugaan money politik dilaporkan oleh Tim hukum Helmi-Mian dengan dua lokasi yang berbeda pertama di Kabupaten Kaur saat Rohidin Mersyah memberikan uang Rp 20 ribu dipasar.

Kategori :