"Khusus BPHTB dan PBB saya menyakini tidak ada perhitungan yang tidak berdasarkan perundang-undangan, jika pun ada kenaikan PBB itu terjadi secara persentase perhitungan dan berlaku Nasional yang artinya ditetpakan oleh pemerintah pusat dan berlaku di seluruh indonesia," tandas Nurlia Dewi.
BACA JUGA:KPU Batasi Pendukung Paslon di Debat Perdana Pilgub Bengkulu, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Bengkulu Sebut Laporan Money Politik Terhadap Cagub Rohidin Mersyah Tidak Terbukti