BETVNEWS -Sesuai dengan hasil revisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, saat ini langsung diterapkan oleh Kementerian agama (Kemenag) Seluma. Pengajuan pernikahan dibawah usia 19 tahun, akan langsung ditolak oleh jajaran Kemenag Seluma, hal ini pun sudah diinstruksikan kepada seluruh KUA di Kabupaten Seluma. "Semua KUA sudah kita koordinasikan, bahwa untuk usia pernikahan kita sesuaikan dengan peraturan yang ada, harus berusia diatas 19 tahun, jika kurang dari usia yang telah ditetapkan maka pasti akan ditolak," ungkap Kepala Kemenag Seluma, Herman Yatim. Akan tetapi jika masih terdapat pasangan yang akan menikah dengan usia dibawah 19 tahun, maka sesuai dengan ketentuan mereka harus mendapatkan izin atau dispensasi dari pengadilan agama. Jika pengadilan agama memberikan rekomendasi, maka Kemenag Seluma melalui KUA akan menerima berkas pendaftaran. "Kalau masyarakat kita yang tinggal di desa, apalagi sudah tidak sekolah lagi, namun umurnya belum sampai 19 tahun. Mereka biasanya sudah merasa waktunya menikah, maka sesuai dengan aturan akan tetap ditolak, kecuali sudah mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama," lanjut Herman Yatim. Hal ini sangat positif untuk Kabupaten Seluma, menurut Herman selain mencegah pernikahan anak usia dini, serta menekan angka penceraian yang tinggi. "Kalau menikah dalam usia yang belum matang, inilah yang sering terjadinya memicu angka penceraian yang tinggi. Oleh karena itu hal ini sangat kita dukung," lanjutnya. Hal ini disambut baik oleh aktivis perempuan dari Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Peremuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Grasia Renata Lingga. Via pesan Whatsapp ia mengatakan, pernikahan diusia dini merupakan tekanan bagi para perempuan dan anak. Grace menilai peningkatan batasan usia minimal pernikahan akan berdampak baik tidak hanya untuk perempuan dan anak, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. Kedepan penerapan revisi UU Perkawinan harus diikuti dengan langkah-langkah lainnya, seperti sosialisasi dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat. "Saya rasa ini sudah sangat positif, kedepan pemerintah dan semua unsur yang terkait harus bekerja sama dengan baik, terkait batasan usia pernikahan," sampai Grace, aktivis PUPA Bengkulu. (Wizon Paidi)
Kemenag Seluma Terapkan Pernikahan Minimal 19 Tahun
Minggu 08-12-2019,10:51 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-05-2026,16:03 WIB
Iduladha 1447 H, Polres Bengkulu Selatan Sembelih 16 Sapi Kurban untuk Warga
Rabu 27-05-2026,09:51 WIB
Ratusan Warga Binaan Lapas Bengkulu Tunaikan Salat Iduladha dan Potong Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,09:30 WIB
Kesadaran Berbagi Meningkat, Hewan Kurban Iduladha 1447 H di Bengkulu Naik Jadi 12.199 Ekor
Rabu 27-05-2026,15:52 WIB
Berlangsung Khidmat, Ratusan Jemaah Padati Salat Iduladha Pemkab Bengkulu Selatan di Lapangan Sekundang
Rabu 27-05-2026,12:05 WIB
Polda Bengkulu Kurbankan 18 Ekor Sapi dan 6 Kambing pada Iduladha 1447 H
Terkini
Rabu 27-05-2026,16:08 WIB
Harga TBS Jauh di Bawah Standar Provinsi, DPRD Bengkulu Selatan Desak Pemkab Panggil Seluruh PKS
Rabu 27-05-2026,16:03 WIB
Iduladha 1447 H, Polres Bengkulu Selatan Sembelih 16 Sapi Kurban untuk Warga
Rabu 27-05-2026,15:52 WIB
Berlangsung Khidmat, Ratusan Jemaah Padati Salat Iduladha Pemkab Bengkulu Selatan di Lapangan Sekundang
Rabu 27-05-2026,15:46 WIB
Berkah Harga Kopi Meroket, Desa Talang Empat di Seluma Cetak Rekor Potong 19 Hewan Kurban
Rabu 27-05-2026,15:40 WIB