BETVNEWS -Sesuai dengan hasil revisi undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, saat ini langsung diterapkan oleh Kementerian agama (Kemenag) Seluma. Pengajuan pernikahan dibawah usia 19 tahun, akan langsung ditolak oleh jajaran Kemenag Seluma, hal ini pun sudah diinstruksikan kepada seluruh KUA di Kabupaten Seluma. "Semua KUA sudah kita koordinasikan, bahwa untuk usia pernikahan kita sesuaikan dengan peraturan yang ada, harus berusia diatas 19 tahun, jika kurang dari usia yang telah ditetapkan maka pasti akan ditolak," ungkap Kepala Kemenag Seluma, Herman Yatim. Akan tetapi jika masih terdapat pasangan yang akan menikah dengan usia dibawah 19 tahun, maka sesuai dengan ketentuan mereka harus mendapatkan izin atau dispensasi dari pengadilan agama. Jika pengadilan agama memberikan rekomendasi, maka Kemenag Seluma melalui KUA akan menerima berkas pendaftaran. "Kalau masyarakat kita yang tinggal di desa, apalagi sudah tidak sekolah lagi, namun umurnya belum sampai 19 tahun. Mereka biasanya sudah merasa waktunya menikah, maka sesuai dengan aturan akan tetap ditolak, kecuali sudah mendapatkan rekomendasi dari pengadilan agama," lanjut Herman Yatim. Hal ini sangat positif untuk Kabupaten Seluma, menurut Herman selain mencegah pernikahan anak usia dini, serta menekan angka penceraian yang tinggi. "Kalau menikah dalam usia yang belum matang, inilah yang sering terjadinya memicu angka penceraian yang tinggi. Oleh karena itu hal ini sangat kita dukung," lanjutnya. Hal ini disambut baik oleh aktivis perempuan dari Yayasan Pusat Pendidikan Untuk Peremuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Grasia Renata Lingga. Via pesan Whatsapp ia mengatakan, pernikahan diusia dini merupakan tekanan bagi para perempuan dan anak. Grace menilai peningkatan batasan usia minimal pernikahan akan berdampak baik tidak hanya untuk perempuan dan anak, tetapi juga untuk seluruh lapisan masyarakat. Kedepan penerapan revisi UU Perkawinan harus diikuti dengan langkah-langkah lainnya, seperti sosialisasi dan membuka ruang diskusi dengan masyarakat. "Saya rasa ini sudah sangat positif, kedepan pemerintah dan semua unsur yang terkait harus bekerja sama dengan baik, terkait batasan usia pernikahan," sampai Grace, aktivis PUPA Bengkulu. (Wizon Paidi)
Kemenag Seluma Terapkan Pernikahan Minimal 19 Tahun
Minggu 08-12-2019,10:51 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 23-03-2026,19:46 WIB
Anggaran Rp250 Juta Hanya di Atas Kertas, Jalan Pasar Sembayat 4 Bulan Dibiarkan Ambles
Senin 23-03-2026,19:54 WIB
Pastikan Keamanan Wisatawan, Kapolda Bengkulu Pantau Langsung Pantai Jakat hingga Pantai Panjang
Senin 23-03-2026,19:10 WIB
Mandi di Kawasan Eks Lokalisasi Pulau Baai, Bocah 11 Tahun Tewas Diduga Terseret Arus Muara
Senin 23-03-2026,19:35 WIB
Cegah KLB, 13 Ribu Dosis Vaksin Campak Didistribusikan ke Seluruh Wilayah Bengkulu
Selasa 24-03-2026,12:19 WIB
Libur Lebaran, Pemkab Seluma Pastikan Layanan Adminduk Tetap Siaga
Terkini
Selasa 24-03-2026,15:38 WIB
Cegah Bantuan Salah Sasaran, Rumah Keluarga Pra Sejahtera di Bengkulu Selatan Bakal Dipasang Tanda Permanen
Selasa 24-03-2026,15:31 WIB
Tembus 65 Ribu Orang, Kunjungan BenMall Tahun Ini Pecahkan Rekor Lebaran Sebelumnya
Selasa 24-03-2026,15:25 WIB
Jaga Kondusivitas Wisata Lebaran, Satpol PP Bengkulu Selatan Sebar Personel di Titik Keramaian
Selasa 24-03-2026,15:18 WIB
Lebaran Hemat! Gubernur Helmi Hasan Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Kendaraan Non-BD
Selasa 24-03-2026,15:09 WIB