BENGKULU, BETVNEWS - Sejumlah laporan terkait dugaan penggunaan Surat Keputusan (SK) fiktif dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencuat di Bengkulu Tengah.
Beberapa pelamar menyampaikan kekhawatiran mereka menyebutkan adanya nama-nama yang dinyatakan lolos seleksi administrasi tetapi dianggap tidak memiliki riwayat kerja atau kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom., SI, membenarkan adanya laporan lisan terkait dugaan tersebut.
Sejak masa sanggahan dibuka cukup banyak laporan baik secara lisan maupun tetulis yang masuk ke kantor BKPSDM.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
BACA JUGA:Polda dan Polresta Bengkulu Turunkan 393 Personel Gabungan Amankan Debat Terbuka Pilgub
"Kami sudah menerima laporan-laporan lisan mengenai dugaan SK fiktif dalam seleksi PPPK ini, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi secara tertulis yang masuk ke panitia,” ujar Lipi.
Lipi menjelaskan bahwa dalam penelusurannya, panitia menemukan bahwa sebagian besar protes berasal dari sesama pelamar yang wawancara keabsahan riwayat kerja.
Beberapa nama yang lolos seleksi, beberapa pelamar mengaku bingung bagaimana nama-nama tertentu dapat lolos verifikasi administrasi.
Sementara mereka mengetahui OPD tempat mereka bekerja belum pernah mengeluarkan pengalaman kerja atau surat rekomendasi yang mendukung kualifikasi tersebut.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Rejang Lebong Jual Narkoba Berkedok Rumah Makan
BACA JUGA:Harga BBM Non Subsidi Terbaru, Berikut Harga di Bengkulu
Namun pihaknya masih membutuhkan laporan resmi dengan data yang lengkap untuk mengkoordinir laporan ini.
"Kami tetap meminta laporan resmi dengan data yang lengkap, setidaknya meliputi nama peserta, nama OPD terkait, dan riwayat kerja yang diklaim, sehingga kami bisa lebih mudah untuk melakukan verifikasi langsung ke OPD yang bersangkutan," jelas Lipi.
"Nantinya apabila terbukti atas laporan yang diajukan dalam masa sangganan ini, maka bagi peserta yang dialporkan akan dibatalkan kelulusannya," pungkasnya Lipi.