Dewan Seluma Minta Eksekutif Jemput Draf APBD 2020

Rabu 18-12-2019,11:42 WIB

BETVNEWS,- Memasuki 14 hari kerja, setelah disepakati pada tanggal 29 November lalu, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 yang telah diserahkan ke Gubernur Bengkulu untuk dilakukan verifikasi, sampai dengan saat ini masih belum diterima lagi oleh badan anggaran (Banggar) DPRD Seluma. Padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bahwa verifikasi Gubernur tersebut seharusnya sudah diserahkan kembali ke pemerintah daerah (Pemda) Seluma. Untuk selanjutnya dilakukan pembahasan di tingkat banggar untuk dilakukan pengesahan. "Kita akan meminta kepada pihak eksekutif, agar segera menelusuri dan berkoordinasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena berdasarkan kalender kerja seharusnya verifikasi tersebut sudah selesai," sampai Nofi Eriyan Andesca, Ketua DPRD Seluma, Rabu (18/12). Nofi menambahkan bahwa hasil verifikasi Gubernur tersebut, akan kembali dilakukan pembahasan di tim banggar. Sehingga apa saja yang terjadi perubahan, bisa kembali dilakukan pembahasan untuk selanjutnya disahkan bersama oleh tim Banggar. "Kita tunggu dulu hasil verifikasi dari Gubernur, dan selanjutnya akan kita lakukan pembahasan bersama di tim banggar," lanjutnya. Pendapatan tahun 2020 sebesar Rp 988 miliar. Masih terjadi defisit anggaran sebesar Rp 31,4 miliar. Sementara itu, RAPBD sendiri paling lambat harus disahkan akhir November ini. Karena jika sampai akhir Desember belum disahkan, maka Bupati Seluma dan DPRD Seluma terancam tidak gajian selama 6 bulan di tahun 2020 mendatang. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 312. Bahwa RAPBD harus disahkan sebelum tahun anggaran selanjutnya berjalan atau pada akhir tahun. (Wizon Paidi)

Tags :
Kategori :

Terkait