BETVNEWS,- Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, senin pagi (23/12) menggelar sidang perkara pidana korupsi pemberian suap kepada oknum aparat penegak hukum dengan 3 terdakwa yaitu Apip Kusnadi, M. Fauzi dan Edi Junaidi.
Di dalam persidangan, majelis hakim yang di ketuai oleh Riza Fauzi, membacakan putusan pidana terhadap 3 pejabat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII yang di vonis bersalah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dengan hukuman pidana kurungan selama 2 tahun Penjara dan 8 bulan penjara denda sebesar Rp. 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana diatur didalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP ayat 1 ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP," ucap Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Usai membacakan putusan penuntut umum dan para terdakwa di berikan waktu selama 7 hari oleh majelis hakim untuk menanggapi putusan apakah menyatakan upaya hukum banding atau menerima.
(arisblack)