BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Bagi Pekerja Rentan di Bengkulu Capai Rp483 Juta
Kegiatan ini juga diselingi dengan sesi diskusi antara narasumber Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana dan peserta yakni artis dan pengusaha, yang membahas lebih lanjut tentang langkah-langkah praktis dalam mencegah pencucian uang di dunia bisnis dan hiburan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan guna mewujudkan iklim bisnis yang kondusif, transparan, dan berintegritas di Indonesia.
(**)