Pemkab dan Bank Bengkulu Kepahiang Teken Kerja Sama Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Jumat 15-11-2024,13:19 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Ria Sofyan

KKPD ini juga diterapkan sebagai bentuk antisipasi seringnya kas kosong saat awal tahun.

BACA JUGA:9 Manfaat Rutin Minum Air Rebusan Serai Bagi Wanita, Meredakan Nyeri Haid hingga Kesehatan Kulit

BACA JUGA:Lezat dan Nyegerin! Ini 5 Resep Masakan Olahan Lobak Putih yang Bisa Kamu Coba

Nantinya, KKPD yang dipegang OPD akan diisi Bank Bengkulu sebesar 40 persen dari anggaran Uang Persediaan (UP) di OPD masing-masing.

Saat penggunaan anggaran dengan kondisi kas daerah kosong, OPD dapat memanfaatkan kartu kredit.

Setelahnya OPD juga wajib melakukan pembayaran kepada Bank Bengkulu saat kas daerah sesuai APBD telah terisi kembali.

"Misalnya di satu OPD memiliki UP sebesar Rp 1 miliar, maka kartu kredit yang bisa dimanfaatkan maksimal hanya Rp 400 juta saja," tutupnya.

BACA JUGA: Siapa Saja Kelompok Orang yang Tak Boleh Konsumsi Lobak? Intip Jawabannya di Sini!

BACA JUGA: Siapa Saja Kelompok Orang yang Tak Boleh Konsumsi Lobak? Intip Jawabannya di Sini!

Kategori :