Peserta CPNS 2024 Pemkab Seluma Tunggu Tahapan SKB, 111 Pelamar Gunakan Nilai SKD 2023

Senin 18-11-2024,16:21 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Seluruh peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang mengikuti seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Seluma saat ini sedang menunggu tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Informasi awal untuk SKB akan dilaksanakan pada 26 November ini. Namun sampai saat ini, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menerima informasi secara resmi dari Kemenpan RB. 

BACA JUGA:Sultan B. Najamudin Janjikan Kemajuan untuk Provinsi Bengkulu di HUT ke-56

"Untuk peserta seleksi CPNS, saat ini sedang menunggu tahapan SKB. Meskipun informasi sementara akan dilaksanakan pada 26 November nanti di Asrama Haji. Tapi secara resmi kami belum menerima konfirmasi lebih lanjut dari Kemenpan dan RB," kata Kepala BKPSDM Seluma Winderi, Senin 18 November 2024.

Lanjut Winderi, pada seleksi CPNS kemarin sebanyak 13.031 pelamar yang mendaftar di Kabupaten Seluma memperebutkan formasi 1.350 kuota CPNS. 

Dari jumlah pelamar tersebut, sebanyak 744 pelamar tidak hadir sehingga dipastikan gugur.

BACA JUGA:Wartawan Diusir Saat Liput Rapat DPRD Pembahasan RAPBD Seluma 2025

"Dari jumlah pelamar yang melamar di Kabupaten Seluma, sebanyak 744 pelamar tidak hadir. Sehingga dipastikan gugur," lanjut Winderi.

Dijelaskannya, saat ini ada sebanyak 111 pelamar yang melamar kuota CPNS Seluma tinggal menunggu pelaksanaan SKB tanpa mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun 2024 karena menggunakan nilai SKD tahun 2023 lalu.

BACA JUGA:Inspektorat Kota Bengkulu Bersama BPKP Provinsi Gelar Pelatihan Audit Barang Milik Daerah

Hal ini diatur oleh Kemenpan dan RB, serta diperbolehkan untuk menggunakan SKD sebelumnya dengan catatan lulus SKD.

Meskipun begitu, sebanyak 111 peserta yang sudah lulus SKD ini tetap akan mengikuti perangkingan SKD dengan peserta yang ikut seleksi SKD tahun 2024. 

BACA JUGA:Pindah Haluan, PRIMA Ungkap Alasan Dukung Dani Hamdani-Sukatno di Pilwakot Bengkulu

Namun jika saat perangkingan ternyata mereka berada paling bawah serta di luar dari kebutuhan kuota, maka secara otomatis juga tidak lulus dan tidak bisa mengikuti SKB. 

"Meskipun menggunakan nilai SKD tahun 2023, tapi tetap harus dirangking. Kalau mereka berada paling bawah serta di luar kuota kebutuhan formasi, maka tidak lulus. Pengumuman perangkingan SKD akan disampaikan menjelang pelaksanaan SKB. Tentunya sebelum 26 November," jelas Winderi.

Kategori :