BETVNEWS,- T-R warga desa Padang Jaya kecamatan Padang Jaya, diamankan oleh otoritas kepolisian setempat atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Ironisnya pencabulan ini telah dilakukan berkali-kali sejak juli 2018 hingga desember 2019.
Ipda Didik Mujianto Kapolsek Padang Jaya mengatakan, pelaku merupakan oknum guru mengaji korban, dalam aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dengan memberikan hadiah berupa jam tangan kepada korban sehingga dengan mudah dilecehkan.
Kapolsek menambahkan, T-R diamankan setelah mendapat laporan dari orang tuanya, dimana sebelumnya pelaku kedapatan oleh paman korban sedang melakukan aksinya dibelakang rumahnya.
"Setelah dimintai keterangan dan pengakuan dari teman-teman korban, bahwasanya korban sering dilecehkan oleh pelaku, dan akhirnya orang tua korban melaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76 huruf E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Doni Andaresta)