BENGKULU, BETVNEWS - Dari ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Bengkulu, baru delapan usaha kuliner yang mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bengkulu, Edyson, yang menyebut jumlah tersebut masih jauh dari target.
"Universitas Bengkulu (UNIB) sudah membuka pendaftaran sertifikat halal bagi UMKM, khususnya pelaku usaha kuliner. Namun, hingga saat ini, baru delapan yang mendaftar. Padahal, sertifikasi halal ini sangat penting sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk makanan mereka telah memenuhi standar halal,” ujar Edyson.
Pemerintah memberikan waktu hingga dua tahun bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan sertifikasi halal.
BACA JUGA:30 Paskibraka Kota Bengkulu Jalan-jalan ke Jakarta Reward dari Pemkot
BACA JUGA:Program Petani Milenial Tarik Minat Pemuda Bengkulu, Peluang Kerja yang Menjanjikan
Jika hingga batas waktu yang ditentukan pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan dikenai sanksi tegas.
“Seandainya dalam dua tahun ke depan masih ada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, terutama di sektor kuliner, maka produk mereka akan disegel. Untuk itu, kami imbau agar segera mengurus sertifikasi halal,” tegasnya.
Edyson menjelaskan, untuk mempermudah proses pendaftaran, pihaknya telah menyediakan akses online yang dapat diakses pelaku usaha kapan saja.
“Kami telah menyediakan link https://forms.gle/54ckGqHEBZ5bwp7r7 untuk pendaftaran yang bisa langsung diakses. Jika ada kesulitan, pelaku usaha bisa berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Pendaftaran ini difasilitasi pemerintah dan gratis,” tambah Edyson.
BACA JUGA:Tingkatkan PAD, Pemkot Dongkrak Potensi Wisata Kota Bengkulu
BACA JUGA:BID TIK Polda Bengkulu dan Telkom Kerjasama Perkuat Jaringan Internet Sukseskan Pilkada 2024
Meski gratis, proses sertifikasi halal memerlukan waktu yang cukup panjang, sekitar enam bulan hingga satu tahun, karena melibatkan berbagai tahapan, termasuk uji produk.
Sertifikat halal memberikan berbagai manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen.
Selain menjadi jaminan bagi konsumen Muslim, sertifikat ini juga dapat meningkatkan kepercayaan pembeli, memperluas pasar, dan membantu UMKM bersaing hingga ke tingkat internasional.