Dua Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Puskeswan Bengkulu Tengah Dilimpahkan ke JPU Kejati

Selasa 03-12-2024,13:43 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Sebelumnya ada 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan fisik kegiatan dan rehabilitasi kesehatan hewan (Puskeswan) Dinas Pertanian Benteng tahun 2022.

Kini Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menahan 2 orang tersangka berinisial E-S selaku mantan Kelapa Dinas Pertanian dan M-M selaku pegawai negeri sipil.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Terendam Banjir, Ratusan KK Terdampak di Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma

Pelimpahan dua tersangka dan barang bukti tersebut langsung didampingi penyidik Ditreskrimsus Tipikor Polda Bengkulu di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, pada 3 Desember 2024.

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan mengatakan dua tersangka setelah dilimpahkan ke JPU Kejati, langsung dilakukan penahanan lanjutan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA:Seluma Diguyur Hujan Deras, Distan Sebut Belum Ada Lahan Sawah Terdampak Banjir

Dalam perkara ini, JPU Kejati Bengkulu juga sudah menyusun dakwaan agar nantinya berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Dua tersangka tersebut, dijelaskan Kasi Penkum, merupakan dalang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar rupiah.

BACA JUGA:BPBD Seluma Minta Masyarakat Waspada Potensi Banjir dan Longsor di Musim Hujan

Modusnya dengan melakukan pengkondisian mulai dari perencanaan, pelaksanaan fisik, pekerjaan dan pengawasan yang disertai dengan komitmen fee yang selanjutnya berdampak mutu bangunan pada kelebihan bayar sehingga menimbulkan kerugian negara.

"Langsung ditahan mantan Kepala Dinas Pertanian Benteng tahun 2022 dan ASN dibawa ke Rutan Kelas II B Bengkulu. Secepatnya dakwaan akan disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani

BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM dan Elpiji di Bengkulu Aman Jelang Nataru

Sebelumnya, Jaksa juga sudah menahan 8 tersangka masing-masing berinisial W-G Pegawai negeri sipil, E-P selaku Pegawai negeri sipil, R-A Wiraswasta, N-S selaku Direktur CV. Bita konsultan. 

Selanjutnya, K-R selaku karyawan Swasta, D-S selaku Wakil direktur CV. Elsafira jaya, JW selaku Swasta dan DR sebagai Wakil direktur CV. Bayu mandiri

BACA JUGA:1.084 Pelamar PPPK Tahap I Kemenag Provinsi Bengkulu Akan Ikuti Seleksi Kompetensi

Kategori :