BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Petani padi di Bengkulu untuk datang memanfaatkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Program ini dinilai mampu memberikan perlindungan finansial bagi petani yang mengalami kerugian akibat bencana alam atau serangan hama.
Pemerintah telah memberikan subsidi premi asuransi sebesar Rp 144 ribu per hektar, sehingga petani hanya perlu membayar Rp 36 ribu per hektare untuk satu musim tanam.
Dengan premi terjangkau ini, petani yang lahannya terkena bencana seperti banjir, kekeringan, atau serangan hama bisa mendapatkan ganti rugi hingga Rp 6 juta per hektar.
BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Anjurkan Petani Gunakan Pupuk Organik Cair untuk Pertanian Berkelanjutan
BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Ingatkan Petani Waspada Hama dan Penyakit Padi di Musim Hujan
"Dengan adanya AUTP, petani yang terkena musibah banjir, kekeringan, atau serangan hama dapat menerima ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektare. Premi yang perlu dibayar hanya Rp 36 ribu per hektar per musim tanam, sangat terjangkau," kata M. Rizon, S.Hut, M.Si, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu.
Meski program ini sangat bermanfaat, Rizon mengungkapkan bahwa minat petani di Bengkulu untuk mengikuti AUTP masih tergolong rendah.
Padahal, tidak ada batasan kuota untuk lahan yang bisa didaftarkan dalam program ini.
"Setiap tahun, kuota untuk AUTP tidak terbatas. Misalnya, jika ada 1.000 hektare lahan yang ingin didaftarkan, itu sangat memungkinkan. Namun, jumlah lahan yang terdaftar setiap tahunnya masih sedikit," jelas Rizon.
BACA JUGA:Harga Karet di Provinsi Bengkulu Tembus Rp12 Ribu per Kilogram
BACA JUGA:1 Desember, Harga TBS Sawit di Provinsi Bengkulu Rp3.116 per Kilogram
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan kesadaran dan minat petani terhadap AUTP.
Sosialisasi dilakukan untuk menunjukkan manfaat asuransi ini dalam memberikan perlindungan kepada petani dari risiko kerugian yang tidak terduga.