BETVNEWS - Sebanyak 21 Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemda Seluma, sebanyak enam Perda akan dibahas pada masa persidangan kedua tahun 2020.
Enam Perda yang akan dibahas tersebut diantaranya, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang penglolaan barang milik daerah, Raperda tentang penyertaan modal Bank Bengkulu, Raperda tentang perubahan perda nomor 2 tahun 2013 tentang RT RW, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2011, tentang retribusi tertentu.
Ketua Bapem Perda DPRD Seluma, Tenno Heika menyampaikan, bahwa yang dibahas tersebut empat Raperda murni dan dua lainnya merupakan Raperda perubahan dari sebelumnya.
"Jadi ada enam memang yang telah kita prioritaskan, dan akan segera dilaksanakan Banmus untuk pembahasannya," sampainya.
Tenno Heika berharap bahwa Raperda yang telah dibahas, dan telah disahkan berdasarkan pembahasan yang dilakukan, tidak hanya menjadi khiasan saja atau menjadi arsip yang terletak di lemari Pemda Seluma. Sehingga hasil kerja pembahasa Raperda tersebut tidak ada sama sekali.
"Masa ada hewan ternak di komplek perkantoran, padahal jelas Perdanya sudah disahkan. Maksud saya jangan ada lagi Perda yang hanya untuk hiasan saja," sampai Tenno Heika.
Bahkan menurutnya jika setelah disahkan, namun enam Raperda yang akan dibahas tersebut tidak berjalan sama sekali. Maka dirinya memastikan ruang Paripurna DPRD Seluma akan kosong, jika menyangkut persoalan Perda.
"Kalau masih tidak berjalan sesuai dengan ketentuan, dipastikan tidak akan ada lagi Perda yanh akan dibahas di DPRD Seluma," demikian tutupnya.
(Wizon Paidi)