BENGKULU, BETVNEWS - Hingga awal Desember 2024, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat total penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahap pertama dan kedua di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp818,23 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp1,06 triliun.
Kota Bengkulu merealisasikan Rp58,90 miliar dari pagu Rp76,17 miliar, sementara Kabupaten Rejang Lebong baru mencapai Rp53,60 miliar dari pagu Rp68,30 miliar.
Beberapa wilayah lain menunjukkan progres serupa. Kabupaten Seluma telah menyalurkan Rp79,44 miliar dari pagu Rp100,91 miliar, dan Kabupaten Kaur mencapai Rp80,02 miliar dari pagu Rp125,14 miliar.
Namun, sejumlah daerah, termasuk Provinsi Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kabupaten Seluma, masih belum menyalurkan DAK fisik tahap ketiga.
BACA JUGA:Kuota Pupuk Subsidi Bengkulu 2025: Urea 33.725 Ton, NPK 48.344 Ton
BACA JUGA:3 Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Provinsi Bengkulu Tahap 1 Tidak Hadir
Kepala Kantor Wilayah DJPb Bengkulu, Muhammad Irfan Surya Wardana, menekankan pentingnya penyaluran DAK fisik untuk kelancaran proyek pembangunan di berbagai bidang.
“Dengan persyaratan yang dilaporkan tepat waktu, pencairan anggaran dapat dilakukan pada 20 Desember, sehingga proyek dapat diselesaikan sebelum batas akhir 31 Desember 2024,” ujarnya.
Kementerian Keuangan melalui DJPb juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah untuk segera melengkapi persyaratan penyaluran DAK fisik paling lambat 16 Desember 2024 pukul 17.00 WIB.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
BACA JUGA:Daun Jeruk Nipis Baik untuk Mengurangi Stres dan Menurunkan Peradangan, Ini Manfaat Lengkapnya
BACA JUGA:Optimalkan Penagihan hingga ke Pelosok Desa, Bapenda Seluma Beli 5 Unit Motor
Dengan sisa waktu yang ada, diharapkan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan proses pelaporan agar penyaluran dana dapat dilakukan tepat waktu.