BENGKULU, BETVNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu memastikan akan menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3, peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:RS Pendidikan Unib Ditargetkan Beroperasi pada 2025, Siap Layani Masyarakat Umum
Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan diri untuk menghadapi permohonan tersebut. Namun, KPU masih menunggu dalil-dalil atau bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon sebagai dasar klaim sengketa.
“Kami sudah melakukan komunikasi awal dengan pihak-pihak terkait, seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu. Jika nantinya permohonan ini dinyatakan lolos oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kami siap mengikuti tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” ujar Anggi.
BACA JUGA:Tingkatkan Ketahanan Pangan, DKP Provinsi Bengkulu Imbau Masyarakat Manfaatkan Lahan Pekarangan
Permohonan sengketa oleh paslon nomor urut 3 telah diajukan secara daring dan telah diterima oleh KPU. Hal ini menjadi langkah awal dalam proses sengketa yang akan melibatkan berbagai pihak terkait.
Diketahui, Tim Hukum Dedy-Agi secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024.
BACA JUGA:Ditintelkam Polda Bengkulu Ajak Masyarakat Bersinergi Ciptakan Stabilitas Keamanan
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 102/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Permohonan ini diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang ditandatangani pada 5 Desember 2024.
Selanjutnya proses penyelesaian sengketa ini akan diawasi ketat oleh lembaga-lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan. Semua pihak diimbau untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku, sehingga hasil akhir dari Pilkada dapat diterima secara demokratis oleh semua pihak.
BACA JUGA:Diintimidasi Oknum Polisi, Pengacara di Bengkulu Lapor Propam
Dengan adanya sengketa ini, KPU berharap seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan dengan lancar, sehingga tidak mengganggu stabilitas dan legitimasi hasil Pilkada.
(Jalu)