BETVNEWS.- Setelah dinyatakan lulus tes tahun lalu, sebanyak 58 para tenaga Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga saat ini belum mendapatkan SK. Hal ini dikarenakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) belum menerima petunjuk dari BKN dan kemenpan-RB terkait hal tersebut.
Edy Suntono selaku sekretaris BKPSDM membenarkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan untuk 58 orang peserta yang sudah lulus dari BKN atau kemenpan-RB
"Saat ini pihak pemkab tidak bisa berbuat banyak, selain menunggu petunjuk dari bkn dan kemenpan-RB," jelasnya.
Ditambahkannya, jika pihak BKPSDM juga sudah melakukan upaya melayangkan surat ke BKN untuk menanyakan kelanjutan peseta yang sudah dinyatakan lulus pada tahun 2019 lalu.
"Kita sudah melayang kan surat ke BKN namun sampai saat ini belum menerima balasan atau petunjuk lanjutan untuk P3K ini" tutup sekretaris. (Jemiand)