Tunggakan Kendaraan Dinas Pemkab Seluma Nyaris Miliaran Rupiah

Senin 23-12-2024,16:24 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Tunggakan pajak kendaraan dinas di Kabupaten Seluma mencapai Rp991.227.500 juta.

Hal itu disampaikan Alam Nasrah,  Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Seluma.

Tunggakan ini akumulasi dari total kendaraan sebanyak 792 unit kendaraan dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Terdiri dari 5 jenis kendaraan, yaitu penumpang, bus, barang, khusus dan roda dua.

BACA JUGA:Terancam Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Ratusan Guru Honorer Tuntut Pemkab Seluma Keluarkan SPTJM

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Anugerahkan Sidhakarya dan Penghargaan K3 Terbaik 2024

Dengan rincian yakni penumpang 60 unit dengan nominal Rp 208 juta, bus 4 unit dengan nominal Rp 28 juta, barang 106 unit dengan nominal Rp 443 juta.

Khusus 0 unit dengan nominal Rp 0, dan roda dua 622 unit dengan nominal Rp 310 juta.

"Tunggakan kendaraan dinas di Kabupaten Seluma Rp 991.227.500 juta. Tunggakan ini kita sudah sampaikan surat pemberitahuan ke Bupati Seluma, melalui surat pemeberitahuan agar kiranya Bupati meminta instansi terkait," kata Alam.

Ia mengatakan, tunggakan pajak Kendaraan dinas (Randis) di Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Seluma, hingga akhir tahun 2024 ini masih terbilang tinggi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sambut Baik Wacana Kenaikan Guru di 2025

BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan, Senpi Personel Polresta Bengkulu Diperiksa

Padahal tahun ini ada program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024  kemarin.

Hanya saja tidak dimanfaatkan oleh Pejabat Pemkab Seluma.

"Kemarin kan ada program pemutihan pajak, tapi tidak dimanfaatkan. Padahal seharusnya pejabat  ini menjadi contoh untuk masyarakat agar menaati pembayaran pajak," ujarnya.

Kategori :