BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial SE (55) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma ditangkap Satreskrim Polres Seluma, Provinsi Bengkulu. Karena memperkosa anak kandungnya sebanyak 6 kali.
Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, didampingi Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi mengungkapkan penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
"Pagi ini pelaku baru saja kita amankan dan saat ini mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA," kata AKBP Arif Eko.
Kanit PPA, Ipda Bambang Ilyadi menerangkan berdasarkan keterangan SE (55) saat diperiska. Perbuatan ini dilakukannya sebanyak 6 kali disertai ancaman.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Enggan Kembalikan Kerugian Negara
BACA JUGA:Antisipasi Macet Selama Nataru, Polresta Bengkulu Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Berikut Rutenya
Kasus ini pun terungkap setelah adanya perubahan tingkah perilaku korban, sehingga ibu korban yang telah pisah ranjang ini mencurigai dan lalu menyelidiki.
Bahkan pelaku pernah tertangkap basah oleh keluarga korban saat melancarkan aksinya di rumah milik tersangka di Kecamatan Sukaraja, namun masih mengelak dan membela diri.
"Dari pengakuannya tersangka sudah 6 kali melakukan perbuatannya. Terakhir tanggal 4 Desember hingga akhirnya terungkap oleh kelurga korban. Kemudian untuk melancarkan aksinya, pelaku tidak memberikan iming iming, cenderung memberikan ancaman keras terhadap sang anak," tutup Iptu Prengki.
BACA JUGA:Jumlah Kasus Narkotika di Seluma Meningkat Sepanjang 2024
BACA JUGA:DPRD Seluma Rangkum Hasil Penjaringan Aspirasi Masyarakat, Samsul Aswajar: Akan Ditindaklanjuti