BENGKULU, BETVNEWS - Salah satu barang bukti satu unit sepeda motor Hinda Beat dengan nomor polisi B 4741 FTN Milik korban dugaan pembunuhan nenek dan cucu di Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur akhirnya ditemukan.
Motor milik korban pertama kali ditemukan oleh warga di sebuah rumah kosong di sekitar seranjangan Desa Tanjung Iman I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Motor tersebut diduga sengaja ditinggalkan pelaku saat kabur pasca melakukan pembunuhan terhadap korban YT (14) dan Neneknya Bidah ( 67) pada Jumat 20 Desember 2024 lalu.
Dimana saat ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Kaur yang telah memasuki hari ke 5.
BACA JUGA:Realisasi APBN dan TKD di Bengkulu Capai 94,23 Persen hingga Desember 2024
BACA JUGA:Alat Bongkar Muat Terminal Curah Kering Kebakaran, Begini Penjelasan PT Pelindo Regional 2 Bengkulu
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda Melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Joko Susanto, membenarkan telah ditemukannya sepeda motor milik korban.
"Iya benar anggota sudah ke TKP tapi untuk lebih lanjutnya silahkan konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Kaur," ujar Iptu Joko Susanto, Rabu 25 Desember 2024.
Sementara hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kasatreskrim Polres Kaur terkait perkembangan kasus dugaan pembunuhan nenek dan cucu tersebut.
BACA JUGA:BNNP Bengkulu Razia Tempat Hiburan Malam, 3 Orang Positif Narkoba
BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Instruksikan Tembak di Tempat Pelaku Jambret