BETVNEWS,- Penyamaran anggota Satnarkoba Polres Seluma, akhirnya membuahkan hasil, FT (19) warga kelurahan Lingkar Barat kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, berhasil dibekuk oleh Polres Seluma lantaran menjual dua paket Narkotika jenis ganja, kepada anggota Polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.
Polisi berhasil menangkap FT di Kecamatan Sukaraja, sekira pukul 10.30 Wib pada hari Selasa pagi 3 Januari 2020. Kabag Ops Polres Seluma Kompol Rudi Marwah mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus tersebut, apakah kedepan masih terdapat tersangka lainnya.
"Alhamdulillah kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat inu masih dalam proses pendalaman," sampai Kompol Rudi Marwah, Rabu (5/2).
Menurutnya yang bersangkutan berdasarkan hasil pendalaman, terbukti merupakan seorang pengedar. Dengan adanya barang bukti sebanyak dua paket ganja dengan harga Rp 100 ribu setiap paketnya.
"Dia ini adalah pengedar, dengan bukti telah menjual sebanyak dua paket ganja seharga Rp 100 ribu," terusnya.
(Wizon Paidi)