Pakai Narkoba, Sopir dan Petani Diringkus Polresta Bengkulu

Jumat 10-01-2025,17:25 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Tim Satresnarkoba Polresta Bengkulu berhasil meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Diketahui ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M-L (41), seorang petani, dan B-Z (49), seorang sopir, keduanya warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sementara pelaku lainnya, A-M (28), merupakan warga Kota Bengkulu.

Dalam kesempatannya Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku di dua lokasi berbeda.

“Ini ada kasus sabu-sabu dengan dua pelaku di satu TKP, inisial M-L dan B-Z. TKP di Jalan Merawan, Sawah Lebar. Untuk tersangka A-M ini kasus ganja, kita amankan di Kelurahan Kandang Limun,” ujarnya, pada Jumat 10 Januari 2025.

BACA JUGA:Dugaan Honorer Siluman di Seluma, Waka 1: Tanpa Pansus DPRD Bisa Usut Asal Bukti A1

BACA JUGA:Penanganan Abrasi di Bengkulu Capai Rp 65,5 Miliar di 2025, Ini Lokasinya

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 51,65 gram dan sabu-sabu seberat 2,88 gram.

Lebih lanjut, Kombes Pol Deddy Nata mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka, dua diantaranya merupakan residivis.

“B-Z merupakan residivis kasus migas tahun 2012, sementara A-M residivis kasus narkotika pada tahun 2015 dan 2017,” tambahnya.

Akibat perbuatanya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:50 RTLH di Desa Talang Benuang yang Belum Dibedah Bakal Diusulkan Kembali

BACA JUGA:Hasil Ops Pekat Nala II, Polresta Bengkulu Musnahkan Ribuan Botol Miras dan 6 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.

Kategori :