BETVNEWS - Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Bengkulu, menerima enam ekor burung yang diserahkan oleh Polres Seluma. Burung tersebut merupakan hasil sitaan dari masyarakat Kabupaten Seluma. Adapun enam ekor burung diantaranya, Cucak ijo 3 ekor, Betet ekor panjang 2 ekor serta serindit dua ekor.
"Untuk yang diserahkan Polisi, hasil setaan dari masyarakat ada enam ekor. Saat ini tengah kita lakukan penangkaran dan dilakukan observasi," ungkap Mariska Tarantona Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, Rabu (19/2).
Menurutnya berdasarkan perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Nomor P.20/ Men LHK/ SETJEN/ KUM.1/ 6/ 2008 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, maka untuk burung-burung tersebut tercantum sebagai satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan untuk dipelihara.
"Berdasarkan peraturan yang ada, bahwa burung tersebut merupakan satwa yang dilindungi sehingga tidak diperbolehkan untuk dipelihara," lanjutnya.
Sementara itu, untuk hasil sitaan yang telah dilakukan tahun lalu, terdiri dari burung bangau, burung elang, yang masih dikarantina tersebut. Masih menunggu satwa tersebut dapat dikembalikan ke alam liar, untuk kembali dilepas liarkan kembali.
"Kalau untuk yang lama tersebut, kita masih menunggu hasil observasi dan mengembalikan sifat burung tersebut ke habitat aslinya," tutupnya.
(Wizon Paidi)