Usut Dugaan Korupsi di DPKPP Provinsi, Kejari Lebong Panggil Kadis Perkim dan Kabid Aset

Jumat 21-02-2020,11:19 WIB

BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Lebong tampaknya mulai serius melakukan penanganan terhadap dugaan korupsi pembangunan Rest Area Bdan Kileak di Kecamatan Rimbo Pengadang. Dimana pekerjaan proyek tersebut merupakan proyek Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Provinsi Bengkulu tahun 2018 lalu. Bahkan saat ini, Kejari Lebong telah memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Lebong Yulizar, SH dan Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong Rizka Putra Utama, MSi untuk dimintai keterangan terkait keberadaan dan proses hibah Rest Area Bdan Kileak tersebut. Kajari Lebong Fadil Regan, SH. MH melalui Kasi Intel Imam Hidayat, SH. MH saat diwawancarai awak media tidak menampik bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua pejabat eselon di lingkup Pemkab Lebong itu. “Kita sudah mewawancarai kedua pejabat dari Dinas Perkim dan BKD Lebong terkait dengan hibah Rest Area Bdan Kileak itu. Saat ini masih dalam tahap Pulbaket (Pengumpulan Bahan dan Keterangan). Apakah nantinya akan naik ke tahap penyelidikan, bahkan hingga ke tahap penyidikan, kita lihat saja nanti," jelas Kasi Intel. Diketahui, pembangunan Rest Area Bdan Kileak di Kelurahan Rimbo Pengadang tersebut menyedot anggaran Rp 1,2 miliar dan dilaksanakan oleh CV Tapan Permata Konstruksi. Bangunan yang dibuat terdiri dari toilet, mushollah, letter icon, dan kios pedagang. Pembangunan rampung di tahun 2018 dan baru akan dihibahkan oleh Pemprov Bengkulu ke Pemkab Lebong Tahun 2020 ini. (D99)

Tags :
Kategori :

Terkait