BETVNEWS - Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, pada tahun ini setiap siswa pada jenjang SD berhak menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 900.000, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 800.000. Sementara, siswa pada jenjang SMP/MTs menerima dana BOS sebesar Rp 1,1 juta per orang, juga naik dari tahun lalu yang hanya Rp 1 juta. "Untuk Dana BOS baik SD maupun SMP, sejauh ini telah mengalami kenaikan dimana masing-masing mengalami kenaikan Rp 100 ribu per satu orang siswa," sampai Emzaili Hambali, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Sebagai informasi, Kemenkeu juga mengubah skema penyaluran dana BOS dengan langsung transfer ke rekening sekolah. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan PMK No. 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus. "Kalau penyalurannya, sekarang sudah tidak melalui dinas Pendidikan. Sekolah langsung menerima dana BOS langsung ditransfer oleh Kemenkeu ke rekening Sekolah," lanjutnya. Emzaili Hambali melanjutkan, ada beberapa item yang bisa menggunakan dana bos diantaranya, pengembangan perpustakaan, kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembelajaran dan ekstrakurikuler, ulangan dan ujian, pembelian bahan habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan/rehab dan sanitasi, pembayaran honor bulanan, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, membantu siswa miskin, pengelolaan sekolah, serta pembelian dan perawatan komputer. "Kalau untuk pemanfaatannya, berdasarkan peraturan yang ada, ada sebanyak 12 item yang bisa dibiayai dengan menggunakan dana bos," tutup Emzaili Hambali. (Wizon Paidi)
Tahun Ini, Penyaluran Dana Bos Langsung ke Sekolah
Minggu 23-02-2020,11:58 WIB
Editor : terkini!
Kategori :