Sidang Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, Saksi Ahli Sebut Kerugian Negara Capai Rp19,5 Miliar

Kamis 16-01-2025,16:26 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten Seluma yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 16 Januari 2025. 

Kasus yang menyeret terdakwa mantan Bupati Seluma Murman Efendi, mantan Ketua DPRD Seluma Rosnaini Abidin, mantan Sekretaris Daerah Seluma Mulkan Tajudin, mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harahap, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisol SH. 

BACA JUGA:Oknum Sopir Truk di Kota Bengkulu Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Korban Lapor Polisi

Adapun saksi yang dihadirkan yakni ahli hukum pidana Dr Hamzah Hatrik SH,MH, Auditor Erwinta Marius dan dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Rizki Novarino.

Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana menjelaskan bahwa perbuatan perbuatan para terdakwa memang ada unsur melawan hukum karena telah melanggar hukum administrasi dan telah mengakibatkan adanya kerugian negara. 

BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Usulkan 9.000 Alat Masak Listrik untuk 2025

Kemudian saksi ahli dari KJPP telah melakukan penilaian harga pasaran tanah seluas 19 hektar dengan cara mencari harga pasaran tanah di sekitar lahan yang ditukargulingkan. 

Sedangkan dari saksi ahli auditor telah melakukan perhitungan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus tukar guling lahan yakni sebesar Rp19,5 miliar, hasil tersebut didapat dari hasil perhitungan dari KJPP. 

BACA JUGA:Program Beasiswa Kuliah Gratis untuk Ketua OSIS Pemprov Bengkulu Masih Menunggu Kebijakan Gubernur Terpilih

Sementara itu, JPU Kejari Seluma Ahmad Gufroni, SH,MH,  mengatakan kesaksian dari para ahli semakin memperkuat dakwaan mereka terhadap para terdakwa. 

"Tadi dari kesaksian para saksi ahli yang kami datangkan sudah sesuai dengan dakwaan yang kami tujukan kepada terdakwa dan ahli juga telah memperkuat terkait dengan unsur melawan hukum yang dilakukan oleh para terdakwa," jelas JPU Kejari Seluma Ahmad Gufroni. 

BACA JUGA:12,54 Persen Penduduk Bengkulu Masih Miskin, Dominasi di Pedesaan

Di sisi lain Penasihat Hukum terdakwa Mulkan Tajudin, Sofyan Siregar SH, M.Kn, mengatakan dasar hukum dalam kasus ini harus di kaji lagi dan semua aset tanah dalam kasus ini masih dimiliki oleh Pemda Seluma sehingga kerugian negara dapat dipertanyakan kembali. 

"Ada tindakan admnistrasi yang bisa dihukum pidana dan tidak, kemudian yang dimaksud dengan kerugian itu adalah hilangnya hak dari Pemda tapi disini kan tidak semuanya masih terdaftar di aset Pemda," ujar Sofyan Siregar. 

Sidang perkara tukar guling lahan ini akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda kesaksian dari saksi yang akan dihadirkan oleh para terdakwa.

Kategori :