Pendaftaran PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari

Kamis 16-01-2025,17:08 WIB
Reporter : Kristiani Putri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menurunkan Surat Edaran (SE) Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang berisi tentang perpanjangan waktu pendaftaran seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (Kabid PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika bahwa perpanjangan waktu pendaftaran tersebut berlangsung selama 5 (lima) hari di mulai tanggal 16 sampai dengan 20 Januari 2025.

"Kita dapat surat edaran nya itu tadi malam yang didalamnya menerangkan kalau masa pendaftaran seleksi PPPK kembali di perpanjang untuk yang ketiga kalinya dari tanggal 16 Januari sampai dengan tanggal 20 Januari 2025," kata Sri Kamis 16 Januari 2025.

BACA JUGA:Dinkes Kota Bengkulu Targetkan Angka Stunting Tahun Ini Turun

BACA JUGA:Anggaran UHC Kota Bengkulu Tahun Ini Naik Rp 4 Miliar

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, perpanjangan pendaftaran kembali di lakukan karena kebijakan Pemerintah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Database BKN untuk bisa diangkat mending PPPK.

Oleh karena itu, dirinya menekankan kepada pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Database untuk mengoptimalkan kesempatan yang ada dan melakukan pendaftaran.

Hal tersebut dikarenakan apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Kelola Opsen Pajak PKB dan BBNKB Tahun 2025, Target Rp63 Miliar

BACA JUGA:Dua Perempuan Jadi Korban Jambret di Jalan Bandaraya Kota Bengkulu, Polisi Buru Pelaku

"Melalui surat edaran ini kita tekankan betul kepada seluruh Non ASN yang sudah terdata dalam database untuk melakukan pendaftaran dengan waktu yang telah ditentukan karena kalau tidak mereka akan kehilangan status prioritas untuk di angkat menjadi PPPK," jelas nya.

Adapun kriteria pelamar pada tahap kedua ini sesuai dengan kebijakan yang baru, tidak hanya bagi pelamar PPPK tahap I yang dinyatakan tidak lulus dan namun juga bagi pelamar CPNS yang dinyatakan tidak lulus.

"selain pelamar PPPK yang tidak lulus di tahap 1 kemarin, tahap ke 2 ini juga berlaku untuk para peserta CPNS yang tidak lulus, oleh karena itu kita himbau kepada para tenaga Non ASN untuk benar-benar memanfaatkan kesempatan yang ada," tutup Sri.

BACA JUGA:Geng Motor di Kota Bengkulu Masih Meresahkan Masyarakat, Ini Kata Kapolresta

BACA JUGA:Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam Gelar Rakernas di Bengkulu, Diikuti Peserta se-Indonesia

Kategori :