Ia menambahkan bahwa proses pengalihan tenaga alih daya ini perlu segera dipersiapkan agar pada 2025 Pemkot Bengkulu dapat sepenuhnya merealisasikan aturan pemerintah pusat.
"Kami berharap tenaga PTT yang bekerja di posisi tertentu tetap dapat dipekerjakan melalui sistem outsourcing. Namun, akan ada evaluasi untuk menyesuaikan jumlah kebutuhan ideal, sehingga anggaran yang digunakan lebih efisien," tutupnya.
Dengan skema ini, Pemkot Bengkulu berkomitmen untuk tetap memberikan peluang kerja kepada tenaga PTT tanpa melanggar aturan yang berlaku, sekaligus memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
BACA JUGA:Geng Motor di Kota Bengkulu Masih Meresahkan Masyarakat, Ini Kata Kapolresta
BACA JUGA:Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam Gelar Rakernas di Bengkulu, Diikuti Peserta se-Indonesia