BETVNEWS,- C-P warga kelurahan Kandang Mas kecamtan Kampung Melayu dan H-A warga kelurahan Pagar Dewa kecaamtan Selebar, Senin (9/3) lalu diringkus satuan reserse narkoba Polres Bengkulu. Keduanya ditangkap lantaran terbukti menjual narkotika jenis ganja sebanyak dua paket kecil dan 1 paket besar.
Penangkapan ini bermula dari pelaku berinisial C-P yang bertransaksi narkoba di kawasan kelurahan Penurunan kecamatan Ratu Samban, saat penggeledahan polisi menemukan 1 paket kecil ganja di dalam saku celana.
Sementara itu, ditempat berbeda Polisi juga meringkus H-A yang hendak mengedarkan narkoba di kelurahan Pagar Dewa kecamatan Selebar Kota Bengkulu. Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan 2 paket ganja yang disimpan di belakang kursi teras.
"Keduanya kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 111 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tetang narkotika" ujar Kasatres Narkoba Polres Bengkulu, Iptu Sampson Sosa Hutapea.
Atas perbuatannya kedua pelaku, terancam hukuman paling 20 tahun kurungan penjara.
(@panjidestama)