8 Prioritas Penerima KIP Kuliah 2025
1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN Kecelakaan Gerbang.
2. Dari keluarga yang dalam DTKS atau menerima program Bansos Kemensos yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN.
3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTS.
4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program Bantas Kemensos yang lulus Seleksi Mandiri di PTS
BACA JUGA:5 Komisioner KIP Bengkulu Resmi Dilantik Usai Kekosongan Jabatan 3 Bulan
BACA JUGA:Ibu-ibu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Tabrak Belakang Pick Up di Simpang Skip
5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus SNBP, SNBT, atau seleksi Mandiri di PTN.
6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin rentan miskin maksimal pada desil PPKE yang lulus seleksi Mandiri di PTS
7. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan. Baca juga: Cara Registrasi Akun KIP Kuliah 2025, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id
BACA JUGA:Resep Masakan Enak Rumahan yang Perlu Dicoba, Yuk Coba Sajikan Sekarang! Ada Chicken Kriuk
BACA JUGA:Anti Ribet! Ini 3 Resep Jamu Beras Kencur yang Bisa Kamu Kreasikan di Rumah
8. Jika tidak memenuhi kriteria di poin sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000;
Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
BACA JUGA:Maling Beraksi Siang Bolong di Bengkulu, Pelaku Kepergok Pemilik Rumah