
BACA JUGA:BPOM Bengkulu Intensifikasi Pengawasan Makanan Saat Ramadhan dan Lebaran, Pastikan Aman dan Bermutu
Fajar menjelaskan, di antaranya adalah mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan acuan utama untuk kegiatan pertambangan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bersertifikat dan kompeten.
"Perusahaan juga harus melaporkan hasil pengukuran dan pemasangan patok, serta menindaklanjuti teguran resmi dari pemerintah daerah dan inspektur tambang," paparnya.
BACA JUGA:7 Warga Klaim Miliki Lahan di Lokasi Pembebasan Lahan Area Perkantoran Pemkab Seluma
Fajar menambahkan bahwa, selain itu, perusahaan galian C juga harus melaporkan kegiatan operasional secara berkala, termasuk laporan produksi, penjualan, dan pengelolaan lingkungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan," demikian kata Fajar.
(Ilham)