
"Kami menuntut ganti rugi atas biaya yang kami keluarkan, minimal kami dapat kejelasan sebab yang bertanggung jawab atas Pritiwa Ini adalah pihak fakultas, selain ini kami sampaikan mosi tidak percaya terhadap dekan," tutup Cecep.
BACA JUGA:Satgas Yonif 144/JY Gelar Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah Perbatasan Papua
Dijelaskan juga sebelumnya oleh Rektor Universitas Prof Hazairin Bengkulu, Dr. Arifa Hidayati, SE, MM, menyatakan keprihatinan terhadap kejadian ini, karena mdinilai merugikan secara materi, sosial, dan psikis bagi semua pihak yang terlibat.
Hingga saat ini, pihak Rektorat belum menerima laporan resmi dari Fakultas Hukum terkait insiden tersebut. Namun, sejak awal kejadian, pihak kampus telah mengirimkan Wakil Rektor III untuk memantau dan memonitor kondisi di bandara tempat insiden terjadi.
"Kami dari pihak kampus tentunya akan meminta klarifikasi dan keterangan dari Fakultas Hukum sebagai penyelenggara kegiatan ini. Kami ingin mengetahui bagaimana kejadian ini bisa terjadi dan apa langkah yang akan diambil selanjutnya," ujar Rektor Unihaz Arifa Hidayati, Selasa 18 Februari 2025.
Terkait nasib mahasiswa yang mengikuti mata kuliah study tour ini, pihak rektorat belum bisa memberikan kepastian mengenai uang yang telah dikeluarkan serta kelanjutan kegiatan tersebut. Keputusan akan diambil setelah menerima laporan lengkap dari Fakultas Hukum.
BACA JUGA:Fri Wisdom S. Sumbayak Jabat Kasi Intel Kejari Bengkulu
Sebagai langkah penyelesaian, kampus telah mengadakan rapat dengan pimpinan yayasan dan memutuskan untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri permasalahan ini.
"Keputusan-keputusan akan dikeluarkan agar masalah ini dapat terselesaikan, namun tentunya investigasi harus dimulai dari Fakultas Hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan ini," jelas Rektor Unihaz.
Pihak Rektorat berharap klarifikasi dari Fakultas Hukum dapat segera diberikan agar solusi terbaik bisa diambil demi kepentingan mahasiswa dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, F-L dan T-L sudah diperiksa oleh pihak kepolisian pada Senin 17 Februari kemarin, hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam.
"Kasus ini sudah naik tahap penyidikan, kami sudah memeriksa dua orang terduga pelaku dalam perkara ini yaitu F-L Direktur dan T-L Asisten Direktur sekaligus istri dari Direktur itu sendiri," jelasnya.
Dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim, hasil klarifikasi dari kedua orang tersebut sebelumnya sudah menyetor uang sebesar Rp211 juta kepada pihak ketiga yang akan mengurus pembelian tiket keberangkatan para mahasiswa dan dosen tersebut.
Namun diperjalanannya, tiket tersebut tidak tersedia dan sudah dilakukan pengecekan hingga akhirnya mahasiswa menunggu sampai siang.
"Kemaren hari senin, kami menerima aduan dari Pihak Unihaz berkaitan dengan adanya dugaan penipuan dilakukan CV Lautan Biru Nusantara (LBN)," kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Sujud Alif Yulam Lam.