BETVNEWS - Kendati mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini tak masuk ke kantor masing-masing dan diberlakukan Work From Home (WFH), namun Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) para ASN tersebut tidak akan dipangkas. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Menpan-RB yang menyebutkan para ASN bukanlah diliburkan, melainkan diminta bekerja dari rumah atau WFH. Dalam edaran tersebut, juga diatur bahwa para ASN diminta menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pimpinan masing-masing. Namun jika tidak ada pekerjaan yang diberikan, maka para ASN wajib membaca peraturan perundang-undangan minimal 300 menit dalam sehari. "Mereka sejatinya bukan diliburkan, namun diminta bekerja dari rumah atau work from home. Dalam SE dari Menpan-RB mereka diminta bekerja sesuai arahan dari pimpinan masing-masing, jika tidak ada tugas ya membaca peraturan perundang-undangan minimal 300 menit atau 5 jam dalam sehari," jelas Plt Kepala BKPP Kota Bengkulu, Ali Martono. Sementara itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN pun dipastikan tidak akan dipangkas, asalkan mereka melaporkan apa yang dikerjakan setiap harinya. "Walaupun hanya membaca, sesuai edaran tersebut maka itu wajib dilaporkan ke pimpinan mereka, sehingga TPP mereka tidak akan dipangkas," tandas Ali. (Yudha Gondrong)
WFH, ASN Wajib Membaca Minimal 5 Jam Sehari
Jumat 10-04-2020,13:59 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 11-08-2026,11:30 WIB
Turunkan Berat Badanmu dengan Konsumsi 8 Jenis Buah Ini, Apa Saja?
Selasa 11-08-2026,12:35 WIB
Jangan Anggap Sepele, Inilah Efek Samping Berbahaya Kaki Kesemutan
Selasa 11-08-2026,16:30 WIB
Wajib Dilakukan! Ini Pentingnya Eksfoliasi Rutin pada Wajah
Selasa 11-08-2026,11:35 WIB
Jangan Anggap Sepele! Ini Segudang Efek Samping Konsumsi Jamur Tiram Berlebihan
Selasa 11-08-2026,12:31 WIB
Sering Minum Alkohol Bisa Picu Kaki Kesemutan, Cek Penyebabnya Disini!
Terkini
Selasa 11-08-2026,23:31 WIB
Jejak Internasional Saeed Kamyabi, dari Dakwah Lintas Negara hingga Membina Karakter di Bengkulu
Selasa 11-08-2026,21:21 WIB
Tindak Lanjuti Laporan Call Center 110, Polresta Bengkulu Sita 60 Motor Pelaku Balap Liar di Tapak Paderi
Selasa 11-08-2026,21:18 WIB
Sidang Perdana Korupsi PLTA Musi: 9 Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp13,4 Miliar, 3 Ajukan Eksepsi
Selasa 11-08-2026,20:34 WIB
Semarak HUT RI ke-81, Ribuan Warga Bengkulu Selatan Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama
Selasa 11-08-2026,20:29 WIB