Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Desak KPK Segera Periksa KPU dan Bawaslu

Selasa 25-02-2025,08:33 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan
Gusnan Mulyadi Didiskualifikasi, Kuasa Hukum Rifai-Yevri Desak KPK Segera Periksa KPU dan Bawaslu

Disampaikan Suhartoyo, Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi pihaknya memerintahkan KPU Bengkulu Selatan untuk melakukan Pilkada ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi.

Dan demi pemberlakuan adil, pihak Mahkamah Konstitusi tetap mengikut sertakan Ii Sumirat sebagai calon wakil Bupati Bengkulu Selatan dan memerintahkan partai pengusung untuk mencari calon pengganti.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan diskualifikasi Gusnan Mulyadi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 sesuai dengan perundang-undangn yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan ditetapkan kata Hakim di persidangan," kata Hakim Ketua.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Bhayangkari Cabang Kota Bengkulu Tanam 100 Bibit Sayur

Selain itu, menyatakan batal terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 1.066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 5 Desember 2024.

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 545 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024, tanggal 22 September 2024.

BACA JUGA:Dukung Swasembada Pangan, Bhayangkari Cabang Kota Bengkulu Tanam 100 Bibit Sayur

Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 546 Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2024, tanggal 23 September 2024. Hingga beberapa putusan lainnya.

Mengintruksikan KPU  Bengkulu Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Gusnan Mulyadi sebagai Calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024 dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 untuk pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sesuai dengan perundang-undangn yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan dan ditetapkan.

Kategori :