Kasus Korupsi Jalan Kepahiang, JPU Ajukan Kasasi

Selasa 12-05-2020,12:42 WIB
Reporter : terkini!
Editor : terkini!

BETVNEWS,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas yang diterima oleh Maliyan Sahari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu pada 27 April lalu, serta pihak JPU mengajukan banding terhadap Sudirman, konsultan pengawas dari PT Jasa Mitra Manunggal ke Pengadilan Tinggi Bengkulu Senin (4/5) lalu. Kasi PENKUM Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Marthin Luther saat dikonfirmasi Selasa (12/5) pagi mengatakan, pihaknya akan melakukan kasasi serta banding terhadap kedua orang terdakwa ini. Dimana saat ini pihaknya masih meyiapkan memori banding. "Kita mengajukan kasasi dan banding terhadap kedua terdakwa, saat ini kami sedang menyiapkan memori bandingnya," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu. Sebelumnya, pengadilan tipikor Bengkulu memvonis tiga rekan adik ipar mantan gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, Riko Madari Khadafi, yang memutuskan terdakwa Chandra Purnama selaku pejabat pembuat komitmen dan Sudirman konsultan pengawas dari PT Jasa Mitra Menunggal divonis 5 tahun 6 bulan dan denda 200 juta rupiah, serta memvonis bebas Maliyan Sahari selaku direktur PT Sidang Brother yang mengerjakan proyek preservasi jalan perbatasan Kabupaten Kepahiang Simpang Kantor Bupati - Batas Sumatera Selatan tahun 2017. Kerugian negara atas perkara ini mencapai 3,4 miliar rupiah yang belum dikembalikan oleh empat tersangka perkara ini. Penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian negara ini diduga terjadi pada volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian yang tertuang dalam kontrak. Pembangunan jalan sendiri bersumber dari APBN tahun 2017. (Panji Destama)

Tags :
Kategori :

Terkait