Utang Pemkab Seluma 2024, Waka 1 DPRD: Masuk Dalam APBD Perubahan

Jumat 14-03-2025,16:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan
Utang Pemkab Seluma 2024, Waka 1 DPRD: Masuk Dalam APBD Perubahan

BENGKULU, BETVNEWS  - Utang pekerjaan fisik dan kegiatan lainnya oleh Pemkab Seluma tahun lalu masuk dalam pembahasan di APBD Perubahan 2025 ini.

Adapun Pemkab Seluma harus menanggung utang daerah tahun 2024 sebesar Rp43,7 miliar lebih.

Kemudian ada juga honor nakes dan guru yang masih terutang sebesar Rp2,5 miliar lebih.

Hal itu disampaikan oleh DPRD Kabupaten Seluma. Sehingga pembahasan APBD Perubahan tahun 2025 akan dipercepat.

BACA JUGA:Sepanjang Januari-Maret 2025, Kasus TBC di Seluma Capai 23 Orang

BACA JUGA:5 Efek Samping Konsumsi Buah Plum Berlebihan, Beresiko Sebabkan Batu Ginjal

Waka 1 DPRD Seluma, Samsul Aswajar mengatakan bahwa APBD Perubahan akan mulai dibahas pada April sampai Mei.

Kemudian menurutnya, untuk penyesuaian efisiensi anggaran maka nantinya akan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 

"Jadi saat ini APBD 2025 sudah ada efisiensi,  APBD perubahan belum dibahas dan Perkada juga belum. Nanti untuk kegiatan yang gagal bayar seperti proyek fisik serta kegiatan lainnya akan dimasukkan di dalam APBD Perubahan tahun 2025," tegas Samsul Aswajar.

BACA JUGA:Perayaan HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Sederhana Tanpa Konser Artis

BACA JUGA:Wagub Mian Pastikan Pelayanan Berjalan di Bulan Ramadan, Datangi Sejumlah Kantor Saat Jam Kerja

Sementara itu sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 pelaksanaan pembayaran melampaui Tahun Anggaran APBD, maka dimulai dengan kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian.

Pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Solusi Alami Wajah Mulus, Gunakan Masker Garam dan Lemon, Ampuh Mencerahkah dalam Hitungan Hari

Kategori :