BETVNEWS - 9 Kali membobol rumah, Y-I warga Desa Pagar Kecamatan Ulu Talo akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Seluma. Pria 36 tahun itu ditangkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari Yenti (38) warga Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma. Yang telah menjadi korban pencurian Y-I, pada tanggal 10 April 2020 lalu.
Dari dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur 56 gram emas, uang tunai Rp 3.000.000, 1 unit handphone android, dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.
"Dari pengakuan tersangka, aksinya dilakukan seorang diri di 9 TKP diantaranya Desa Rawasari, Desa Purbosari, Desa Tenangan dan terakhir Kelurahan Talang Saling," sampai AKBP Swittanto Prasetyo Kapolres Seluma, Jum'at (22/05).
Hasil pencurian tersebut, juga telah dibelikan oleh tersangka dengan satu unit kulkas, serta satu unit kipas angin. Serta beberapa perhiasan dan alat bukti lain, saat ini sudah diamankan oleh Polres Seluma.
"Beberapa barang bukti, saat ini sudah kita amankan termasuk hasil curian yang telah dibelanjakan," lanjutnya.
Guna untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini tersangka masih mendekam di tahanan jeruji Polres Seluma.
(Wizon Paidi)