BETVNEWS,- Berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum, bahwa untuk pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020. Ini setelah adanya hasil rapat antara komisi II DPR RI, Kemendagri dan KPU dalam rapat secara virtual.
"Sesuai hasil dari pusat, kalau untuk waktunya itu ditetapkan pada 9 Desember," sampai Ketua KPU Seluma Sarjan Effendi, Kamis (28/05).
Sehingga jika nantinya proses Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember, maka untuk tahapannya akan kembali dimulai pada tanggal 15 Juni mendatang.
"Kita tinggal menunggu perintah saja, jika memang nantinya akan dilaksanakan pada 9 Desember, maka tahapannya akan dilaksanakan pada 15 Juni," tambahnya.
Meski sudah ada kesepakatan tanggal Pilkada 2020, Pilkada harus dijamin dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak mengganggu keselamatan, kesehatan, dan proses demokrasi yang berjalan di 270 daerah.
"Yang jelas kita masih menunggu, karena sejauh ini belum ada PKPU tentang pelaksanaan Pilkada serentak akan dilaksanakan," lanjutnya.
Sarjan menambahkan jadi atau tidaknya proses Pilkada serentak tersebut, pihaknya masih menunggu keputusan dari Presiden, serta peraturan KPU pusat.
(Wizon Paidi)