BETVNEWS - Rapat paripurna digelar DPRD Kabupaten Seluma Senin siang (12/2) dengan agenda jawaban bupati atas 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dimana salah satunya Raperda yang diparipurnakan ialah Raperda Kawasan Bebas Rokok. Keenam raperda inipun disepakati untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Bupati Seluma H. Bundra Jaya menegaskan pemerintah daerah akan segera menentukan sanksi bagi para pelanggar perda kawasan tanpa rokok. “Dalam waktu dekat selain menetapkan sanksi, kita sebelumnya akan menyediakan ruang khusus berupa Smoking Area bagi tamu dan para ASN di lokasi-lokasi tertentu” terang H. Bundra Jaya. Sementara bagi ASN atau pejabat Seluma, diminta memberikan contoh yang baik dan mentaati aturan sesuai perda yang akan disetujui bersama. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, tentu siapa pun itu harus mau mempertanggung jawabkan perbuataanya di hadapan penegak perda atau satuan polisi pamong praja” tambah H. Bundra Jaya (Arun)
Pemkab Seluma Siapkan Sanksi Pelanggar Perda Kawasan Bebas Rokok
Senin 12-02-2018,14:04 WIB
Kategori :